JDIH Kota Lubuk Linggau
Kembali ke Koleksi Buku
Buku Pengetahuan2023

HUKUM TATA NEGARA

Penulis
Tim Penulis APHTN HAN
Penyusun
Tim Penulis APHTN HAN
Penerbit
PT RajaGrafindo Persada
ISBN
-

Deskripsi

Pertama-tama, selaku anggota keluarga besar Asosiasi Pengajar
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)
yang tengah diberi kepercayaan sebagai sekretaris jenderal, saya merasa
lega dan berbahagia atas terselesaikannya buku ini. Buku “Hukum Tata
Negara” yang para pembaca sekalian pegang adalah hasil keroyokan
para pendekar hukum di APHTN-HAN yang dikerjakan secara gotong
royong. Rasanya sepak terjang kepakaran pengetahuan keilmuan hukum
mereka tidak perlu dipertanyakan lagi. Kalau diibaratkan dalam bahasa
hukumnya, kepiawaian mereka sudah jaminan mutu, notoire feiten.
Kalau dicermati lagi, sebetulnya telah banyak terdapat buku babon
dengan topik yang sama. Misalkan 2 (dua) jilid “Pengantar Ilmu Hukum
Tata Negara” dari Prof. Jimly Asshidiqqie, maupun yang ditulis oleh
sejumlah cerdik-cendikia di berbagai kampus. Kehadiran “Hukum Tata
Negara” dari APHTN-HAN, bagi saya, merupakan kolaborasi yang
diharapkan memperkaya khasanah hukum tata negara dari literatur
yang ada. Jika selama ini para pengajar yang bergabung dalam APHTN
HAN baru berhasil menyusun Rencana Pembelajaran Studi (RPS)
yang digunakan bersama, maka saat ini RPS tersebut telah berhasil
dikembangkan menjadi buku yang dapat dijadikan pegangan bersama.
Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia toh memang dinamis.
Selaku pribadi yang turut bergelut di kampus, terasa betul bahwa materi yang diajarkan sebelumnya lekas jadi usang. Mau tidak mau
bahan kuliah harus terus disempurnakan. Peristiwa hukum, model
penafsiran, hingga teori-teori baru tidak berhenti bermunculan. Bukan
hanya hukum yang jalan tertatih mengikuti kenyataan, tapi juga para
pengajarnya juga ikut tertatih dalam mengikuti perkembangan terkini.
Taruhlah soal peraturan perundang-undangan. Masih belum terlalu
lama pembuatan regulasi, menurut ajaran klasik, dianggap bukan bagian
ilmu hukum. Penyusunan regulasi adalah proses politik. Baru kemudian
belakangan mulai dikenal suatu pemikiran tentang legisprudence yang
mempopulerkan bahwa proses penyusunan regulasi adalah bagian dari
ilmu hukum pula, yakni ilmu perundang-undangan. Permisalan lain
tentang pemahaman pembagian-pemisahan kekuasaan dari trias-politica
yang pada situasi kontemporer dianggap kurang mencukupi hingga
lahir konsep quadro-politica. Itu baru tataran konsep. Ranah yang lebih
praksis tentu akan mengalami perubahan yang lebih cepat lagi, entah
itu karena adanya regulasi baru, putusan pengadilan, perkembangan
politik-hukum, dan lain sebagainya.
Terlepas dari itu, terdapat sebuah petuah lama yang dahulu sering
disampaikan oleh para guru, tetua, maupun senior: bahwa ketika
menghadapi kesukaran agar selalu ingat kembali ke akar. Seberapa
kokoh bangunan tergantung dari kekuatan pondasi yang disusun.
Ungkapan barusan tidak keliru. Agak sukar membayangkan proses
belajar-mengajar di kampus dengan secara serta merta mengenalkan
ilmu hukum (terlebih hukum tata negara) tanpa merunut ke belakang
konsep-konsep dasar maupun rangkaian latar historisnya. Karenanya
suatu bahan yang sifatnya mendasar tadi senantiasa selalu relevan dan
dibutuhkan.
Sedari awal “Hukum Tata Negara” diniatkan sebagai sumbangsih
APHTN-HAN pada pengembangan dan pengajaran ilmu hukum tata
negara di Indonesia. Semangat itu tercermin dari keluasan cakupan
topik yang merupakan ikhtiar untuk menyajikan hukum tata negara
secara elementer. Bentang tema mulai dari dasar-dasar hukum tata
negara hingga tentang perubahan konstitusi. Konsekuensinya tentu
saja berdampak pada jumlah halaman yang mencapai lebih dari lima
ratus halaman. Kalau diingat lagi sedikit ke belakang, tebal buku itu
sendiri sudah merupakan hasil kompromi, buah diskusi -dan kadang
diselingi sedikit perdebatan- dari para tim penulis tentang apa yang perlu dimasukkan dan apa yang tidak. Pada sisi yang lain, proses
penyusunan yang demikian sekaligus memperlihatkan betapa dinamis,
dialogis, dan egaliternya ekosistem tradisi akademik di APHTN-HAN
yang mengusung nilai inklusif, kolegalitas, altruistis dan kontributif.
Terakhir, selamat untuk Agus Riewanto, Andy Omara, Eka NAM
Sihombing, Isnawati, Jamaludin Ghafur, Jimmy Z. Usfunan, Khairul
Fahmi, Lita Tyesta, Mirza Nasution, Muhammad Fauzan, Radian Salman,
Rifandy Ritonga, Sunny Unmul Firdaus, Vieta Imelda Cornelis, dan
W. Riawan Tjandra, Eko Mukminto selaku penulis. Kepada tim editor
yang dipimpin Rofi Wahanisa telah menjadikan buku ini semakin baik
dan enak dibaca. Juga untuk ketua umum APHTN-HAN, Prof. Dr. M
Guntur Hamzah. Lebih dari itu semua, semoga menjadi karya yang
terus hidup, sebagaimana “International Law” dari Malcolm N. Shaw
yang menjadi pegangan berbagai universitas lintas benua dan terus
mengalami perbaikan di tiap edisi. Saya haqul yaqin kerja keras yang
telah dilalui akan memberi banyak manfaat buat orang banyak, menjadi
jariyah yang tidak putus-putus

Koleksi Terkait