Buku Pengetahuan2021
KEARIFAN LOKAL DAN PENATAAN RUANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
- Penulis
- Eko Noer Kristiyanto
- Penyusun
- Eko Noer Kristiyanto
- Penerbit
- PT Pohon Cahaya
- ISBN
- -
Deskripsi
Masalah tata ruang, baik dalam ruang lingkup makro maupun
mikro, saat ini semakin mendapat perhatian yang cukup serius.
Adalah fakta bahwa jumlah penduduk serta kebutuhan yang
semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Demikian juga teknologi yang semakin maju diarahkan sebagai
usaha bagi penyediaan sarana dalam memenuhi kebutuhan
manusia yang kian meningkat
Di lain pihak, disadari atau tidak, bahwa pada dasarnya ruang
atau lahan yang tersedia masih tetap seperti sediakala. Selain
adanya keterbatasan lahan, permasalahan tata ruang semakin
rumit, karena kondisi perekonomian Indonesia pada saat ini
semakin hari semakin pesat. Kondisi tersebut perlu diwaspadai,
terutama yang berkaitan para pelaku bisnis dalam penggunaan
dan pemanfaatan ruang semakin besar, juga diakibatkan oleh
pertumbuhan penduduk yang berimbas kepada pertumbuhan
kawasan perumahan dan pemukiman.
Buku ini menjelaskan bahwa konsep-konsep penataan ruang
ternyata telah dimiliki oleh masyarakat adat melalui kearifan
lokalnya, dan gagasan-gagasan tersebut harus dipertimbangkan
dalam proses penataan ruang di daerah, karena eksistensi masyarakat hukum adat diakui dan dijamin oleh konstitusi
negara ini. Bentuk partisipasi agar gagasan dan pemikiran
masyarakat tersebut dapat diformulasikan menjadi hukum formil
menjadi sangat penting untuk dipahami, dan buku ini mampu
menjelaskannya.
mikro, saat ini semakin mendapat perhatian yang cukup serius.
Adalah fakta bahwa jumlah penduduk serta kebutuhan yang
semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Demikian juga teknologi yang semakin maju diarahkan sebagai
usaha bagi penyediaan sarana dalam memenuhi kebutuhan
manusia yang kian meningkat
Di lain pihak, disadari atau tidak, bahwa pada dasarnya ruang
atau lahan yang tersedia masih tetap seperti sediakala. Selain
adanya keterbatasan lahan, permasalahan tata ruang semakin
rumit, karena kondisi perekonomian Indonesia pada saat ini
semakin hari semakin pesat. Kondisi tersebut perlu diwaspadai,
terutama yang berkaitan para pelaku bisnis dalam penggunaan
dan pemanfaatan ruang semakin besar, juga diakibatkan oleh
pertumbuhan penduduk yang berimbas kepada pertumbuhan
kawasan perumahan dan pemukiman.
Buku ini menjelaskan bahwa konsep-konsep penataan ruang
ternyata telah dimiliki oleh masyarakat adat melalui kearifan
lokalnya, dan gagasan-gagasan tersebut harus dipertimbangkan
dalam proses penataan ruang di daerah, karena eksistensi masyarakat hukum adat diakui dan dijamin oleh konstitusi
negara ini. Bentuk partisipasi agar gagasan dan pemikiran
masyarakat tersebut dapat diformulasikan menjadi hukum formil
menjadi sangat penting untuk dipahami, dan buku ini mampu
menjelaskannya.