Buku Pengetahuan2021
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA BERDASARKAN UU NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
- Penulis
- Jamilus, Dkk
- Penyusun
- Jamilus, Dkk
- Penerbit
- Percetakan Pohon Cahaya
- ISBN
- -
Deskripsi
Status kewarganegaraan merupakan hal penting yang dimiliki
setiap orang. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal 28D ayat (4)
menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Tanpa status ini, seseorang tidak mendapatkan hak-hak tertentu yang
berlaku di negara yang bersangkutan, termasuk untuk dibela oleh
negara. Itulah mengapa status kewarganegaraan harus dijaga dengan
baik.
Kehilangan status kewarganegaraan membuat orang ter
sebut tidak lagi mendapatkan hak-haknya, termasuk di posisi
pemerintahan. Namun, dalam praktiknya masih ada kasus Pejabat
Publik yang kemudian diketahui memiliki status sebagai Warga
Negara Asing (WNA). Kasus -kasus seperti ini menunjukkan belum
ada sistem koordinasi yang baik antara Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri
terkait data WNI yang sudah kehilangan kewarganegaraanya. Hal ini
penting mengingat kemungkinan masih banyak WNI di luar negeri yang terancam kehilangan status WNI. Buku ini memuat penjabaran
tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum terhadap
WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan WNA yang
ingin memperoleh status WNI.
Disusunnya buku ini diharapkan dapat menjadi referensi, acuan
serta masukan bagi pemangku kepentingan (stakeholder) dalam
menangani permasalahan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dengan
berpartisipasi dan berkontribusi sejak awal hingga terbitnya buku ini,
semoga hasil dapat membawa manfaat bagi seluruh pihak.
setiap orang. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal 28D ayat (4)
menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Tanpa status ini, seseorang tidak mendapatkan hak-hak tertentu yang
berlaku di negara yang bersangkutan, termasuk untuk dibela oleh
negara. Itulah mengapa status kewarganegaraan harus dijaga dengan
baik.
Kehilangan status kewarganegaraan membuat orang ter
sebut tidak lagi mendapatkan hak-haknya, termasuk di posisi
pemerintahan. Namun, dalam praktiknya masih ada kasus Pejabat
Publik yang kemudian diketahui memiliki status sebagai Warga
Negara Asing (WNA). Kasus -kasus seperti ini menunjukkan belum
ada sistem koordinasi yang baik antara Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri
terkait data WNI yang sudah kehilangan kewarganegaraanya. Hal ini
penting mengingat kemungkinan masih banyak WNI di luar negeri yang terancam kehilangan status WNI. Buku ini memuat penjabaran
tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum terhadap
WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan WNA yang
ingin memperoleh status WNI.
Disusunnya buku ini diharapkan dapat menjadi referensi, acuan
serta masukan bagi pemangku kepentingan (stakeholder) dalam
menangani permasalahan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dengan
berpartisipasi dan berkontribusi sejak awal hingga terbitnya buku ini,
semoga hasil dapat membawa manfaat bagi seluruh pihak.