Buku Pengetahuan2021
IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
- Penulis
- Donny Michael, dkk
- Penyusun
- Donny Michael, dkk
- Penerbit
- Percetakan Pohon Cahaya
- ISBN
- -
Deskripsi
Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi salah
satu upaya dalam melaksanakan pembangunan hukum nasional
dalam rangka pengaturan dan perlindungan hak-hak warga negara
di berbagai sektor. Mengacu pada peraturan perundang-undangan
nasional, pemerintah daerah diberikan otonomi untuk menetapkan
peraturan daerah sebagai peraturan yang akan ditetapkan pada
wilayahnya dengan memperhatikan ciri khas masing-masing
daerah.
Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu
lembaga negara yang membantu tugas presiden, terutama dalam
penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas di bidang pembangunan sistem hukum nasional termasuk
pembinaan penyusunan produk hukum di tingkat daerah. Dalam
melaksanakan tugasnya tersebut, Kementerian Hukum dan HAM
melimpahkan kewenangannya kepada instansi vertikal, yaitu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Selama ini, keikutsertaan Perancang Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM dalam setiap tahapan pembentukan
atau pun harmonisasi peraturan daerah masih belum optimal. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya pembatalan peraturan daerah
oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Merespons
hal tersebut, Badan Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia
melaksanakan penelitian guna mengurai tindak lanjut Pasal 58
ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang diharapkan dapat membawa
perubahan signifikan terkait peran Kanwil Kementerian Hukum
dan HAM dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah.
Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi, acuan serta
masukan bagi pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Terima kasih
kepada seluruh pihak yang telah mendukung dengan berpartisipasi
dan berkontribusi sejak awal hingga terbitnya buku ini. Semoga
buku ini dapat membawa manfaat bagi seluruh pihak.
satu upaya dalam melaksanakan pembangunan hukum nasional
dalam rangka pengaturan dan perlindungan hak-hak warga negara
di berbagai sektor. Mengacu pada peraturan perundang-undangan
nasional, pemerintah daerah diberikan otonomi untuk menetapkan
peraturan daerah sebagai peraturan yang akan ditetapkan pada
wilayahnya dengan memperhatikan ciri khas masing-masing
daerah.
Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu
lembaga negara yang membantu tugas presiden, terutama dalam
penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas di bidang pembangunan sistem hukum nasional termasuk
pembinaan penyusunan produk hukum di tingkat daerah. Dalam
melaksanakan tugasnya tersebut, Kementerian Hukum dan HAM
melimpahkan kewenangannya kepada instansi vertikal, yaitu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Selama ini, keikutsertaan Perancang Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM dalam setiap tahapan pembentukan
atau pun harmonisasi peraturan daerah masih belum optimal. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya pembatalan peraturan daerah
oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Merespons
hal tersebut, Badan Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia
melaksanakan penelitian guna mengurai tindak lanjut Pasal 58
ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang diharapkan dapat membawa
perubahan signifikan terkait peran Kanwil Kementerian Hukum
dan HAM dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah.
Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi, acuan serta
masukan bagi pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Terima kasih
kepada seluruh pihak yang telah mendukung dengan berpartisipasi
dan berkontribusi sejak awal hingga terbitnya buku ini. Semoga
buku ini dapat membawa manfaat bagi seluruh pihak.