JDIH Kota Lubuk Linggau
Kembali ke Koleksi Buku
Buku Pengetahuan2021

PERLUKAH HAK PREROGATIF PRESIDEN (GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI) DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG

Penulis
Nevey Varida Ariani, dkk
Penyusun
Nevey Varida Ariani, dkk
Penerbit
PT Pohon Cahaya
ISBN
-

Deskripsi

Sebagai sebuah Negara yang menganut sistem presidensial,
Presiden Indonesia tidak hanya berperan sebagai Kepala
Negara, namun juga sebagai Kepala Pemerintahan yang
tentunya berimplikasi kepada kewenangan yang besar dan kuat.
Kewenangan juga termanifestasi melalui hak istimewa yang
melekat atau biasa disebut dengan Hak Prerogratif Presiden. Hak
Prerogratif tersebut membidangi banyak bidang, salah satunya
bidang yudikatif yaitu pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi, dan
Rehabilitasi (GAAR).
Memperoleh keadilan dan kepastian hukum merupakan
hak semua warga negara yang salah satunya direspon dengan
pemberian GAAR tersebut. Namun demikian, pada praktiknya
masih banyak hambatan dalam proses penerapan hak tersebut
diantaranya aturan yang belum komprehensif bahkan tidak ada
peraturan perundang-undangan turunan untuk mengatur hak
dimaksud. Bahasan ini menarik untuk diteliti Badan Penelitian
dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia guna
menganalisis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Hak Prerogratif Presiden tersebut dan mengetahui urgensi
pembentukan Rancangan Undang-Undang GAAR agar kepastian
hukum serta supremasi Hak Asasi Manusia dapat terimplemntasi
dengan semestinya.
Buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam rangka
mengakhiri polemik hukum terkait penggunaan Hak Prerogatif
Presiden selama ini khsususnya dalam pemberian GAAR. Terima
kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dengan
berpartisipasi dan berkontribusi sejak awal hingga akhir. Semoga
buku ini dapat bermanfaat bagi seluruh pihak.

Koleksi Terkait