JDIH Kota Lubuk Linggau
Kembali ke Koleksi Buku
Buku Pengetahuan2021

KESIAPAN PELAKSANAAN HARMONISASI DAN SINKRONISASI PERUNDANG-UNDANGAN PASCA TERBENTUKNYA PERATURAN OMNIBUS LAW DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Penulis
Henry Donald Lbn Toruan, S.H., M.H., dkk
Penyusun
Henry Donald Lbn Toruan, S.H., M.H., dkk
Penerbit
PT Pohon Cahaya
ISBN
-

Deskripsi

Buku ini dilatarbelakangi oleh terbentuknya Omnibus
Law dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang telah
diundangkan selama kurang lebih satu tahun lamanya, namun
hingga saat buku ini berhasil diselesaikan, peraturan turunan
berupa Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan
Harmonisasi dan Sinkronisasi Undang-Undang dibawahnya
masih belum terselesaikan sehingga terjadi kebingungan bagi
pelaku pelaksanaan amanat pasal 181 UU Cipta Kerja. Persiapan Pemerintah Daerah dan Perancang Peraturan
Perundang-Undangan dalam melaksanakan Harmonisasi dan
Sinkronisasi harus diperhatikan karena belum ada panduan
berupa Juklak/Juknis ataupun sosialisasi yang berhubungan
dengan tindak lanjut pelaksanaan pasal 181 UU Cipta Kerja.
Buku ini membahas kesiapan SDM JFT Perancang di Ditjen
Peraturan Perundang-undangan dan Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM dalam pelaksanaan kegiatan Harmonisasi
dan Sinkronisasi Perundang-undangan Pasca Terbentuknya
Peraturan Omnibus law dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja. Serta mengetahui penerapan model
Omnibus Law dalam penataan perundang-undangan yang
diterapkan dalam UU Cipta Kerja dan konsep RPP Harmonisasi
dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang dalam menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UU Cipta
Kerja, Undang-Undang lainnya serta putusan Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Ucapan terimakasih disampaikan kepada semua pihak,
khususnya narasumber dan reviewer yang telah memberikan
sumbangan pemikiran dalam proses penulisan buku ini. Semoga
dengan dilaksanakannya penelitian ini dapat memberikan
sumbangsih serta menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-Undangan dan bagi semua Kementerian/
Lembaga yang terlibat dalam penyusunan RPP Harmonisasi dan Sinkronisasi. Melalui perubahan tersebut, diharapkan dapat
segera diundangkan Peraturan Pemerintah yang kemudian dapat
memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak
atas diundangkannya UU Cipta Kerja.

Koleksi Terkait