
Buku Pengetahuan2012
HUKUM PERTANAHAN DI BELANDA DAN INDONESIA
- Penulis
- Arie Sukanti Hutagalung, Leon C.A. Verstappen, dkk
- Penyusun
- Arie Sukanti Hutagalung, Leon C.A. Verstappen, dkk
- Penerbit
- Pustaka Larasan
- ISBN
- -
Deskripsi
Secara lahiriah, manusia tidak bisa dipisahkan dari tanah; oleh
karena itu, bagaimana tanah itu dikuasai oleh manusia baik sebagai
individu maupun kelompok, bagaimana negara mengatur dan mengelola
penguasaan tanah, dan bagaimana penguasaan tersebut dijamin oleh
hukum, menjadi isu yang sangat penting dalam sejarah peradaban
manusia. Tanah tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga bernilai politis,
sosial dan magis religius—sebagaimana masih berlaku di berbagai daerah
di Indonesia.
Buku ini menyajikan dan membahas isu-isu penting seputar
hukum yang mengatur mengenai tanah itu. Untuk hukum Belanda,
misalnya, kepada pembaca dihadirkan pembahasan tentang hak-hak
atas tanah, alas (titel) hak, cara perolehan hak, peralihannya, pendaftaran
tanah, peranan notaris, pemerintah dan makelar dalam proses peralihan
dan pendaftaran tanah, kebijakan penataan ruang dan pengabil-alihan
tanah. Topik-topik tersebut juga dibahas dalam bab-bab tentang hukum
Indonesia, setelah terlebih dahulu diberikan gambaran ringkas tentang
latar belakang historis hukum agraria di Indonesia.
Sebagian besar isi buku ini berasal dari bahan yang disajikan dalam
International Workshop on Land Law yang diselenggarakan pada tanggal
20 – 25 Februari 2011 di Fakultas Hukum UGM. Mengambil tema “Good
Land Governance from the Perspective of Indonesia and the Netherlands,”
Lokakarya ini diikuti oleh 25 peserta yang merupakan pengajar-pengajar
senior yang dipilih dan diundang dari berbagai Fakultas Hukum di
Indonesia.
Bahan-bahan yang disajikan dalam Workshop selama seminggu
itu, oleh para penulis diperkaya dengan hasil diskusi dengan para peserta,
sehingga menjadi bab-bab buku yang sekarang berada di hadapan
pembaca.
Buku yang menghadirkan perspektif perbandingan antara hukum
Belanda dan hukum Indonesia di bidang pertanahan ini diharapkan
dapat memperkaya bahan bacaan di bidang hukum, dan khususnya
memperkaya bahan ajar yang bisa digunakan dalam pendidikan hukum
di Fakultas-Fakultas Hukum di Indonesia.
Para penulis buku ini mengucapkan terima kasih kepada Eddy
Riyadi Terre yang telah menerjemahkan bab-bab hukum Belanda dari
bahasa Inggris ke bahasa Indonesia.
karena itu, bagaimana tanah itu dikuasai oleh manusia baik sebagai
individu maupun kelompok, bagaimana negara mengatur dan mengelola
penguasaan tanah, dan bagaimana penguasaan tersebut dijamin oleh
hukum, menjadi isu yang sangat penting dalam sejarah peradaban
manusia. Tanah tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga bernilai politis,
sosial dan magis religius—sebagaimana masih berlaku di berbagai daerah
di Indonesia.
Buku ini menyajikan dan membahas isu-isu penting seputar
hukum yang mengatur mengenai tanah itu. Untuk hukum Belanda,
misalnya, kepada pembaca dihadirkan pembahasan tentang hak-hak
atas tanah, alas (titel) hak, cara perolehan hak, peralihannya, pendaftaran
tanah, peranan notaris, pemerintah dan makelar dalam proses peralihan
dan pendaftaran tanah, kebijakan penataan ruang dan pengabil-alihan
tanah. Topik-topik tersebut juga dibahas dalam bab-bab tentang hukum
Indonesia, setelah terlebih dahulu diberikan gambaran ringkas tentang
latar belakang historis hukum agraria di Indonesia.
Sebagian besar isi buku ini berasal dari bahan yang disajikan dalam
International Workshop on Land Law yang diselenggarakan pada tanggal
20 – 25 Februari 2011 di Fakultas Hukum UGM. Mengambil tema “Good
Land Governance from the Perspective of Indonesia and the Netherlands,”
Lokakarya ini diikuti oleh 25 peserta yang merupakan pengajar-pengajar
senior yang dipilih dan diundang dari berbagai Fakultas Hukum di
Indonesia.
Bahan-bahan yang disajikan dalam Workshop selama seminggu
itu, oleh para penulis diperkaya dengan hasil diskusi dengan para peserta,
sehingga menjadi bab-bab buku yang sekarang berada di hadapan
pembaca.
Buku yang menghadirkan perspektif perbandingan antara hukum
Belanda dan hukum Indonesia di bidang pertanahan ini diharapkan
dapat memperkaya bahan bacaan di bidang hukum, dan khususnya
memperkaya bahan ajar yang bisa digunakan dalam pendidikan hukum
di Fakultas-Fakultas Hukum di Indonesia.
Para penulis buku ini mengucapkan terima kasih kepada Eddy
Riyadi Terre yang telah menerjemahkan bab-bab hukum Belanda dari
bahasa Inggris ke bahasa Indonesia.