JDIH Kota Lubuk Linggau
Kembali ke Koleksi Buku
PERPAJAKAN DALAM KONTEKS TEORI DAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA
Buku pengetahuanJuni 2014

PERPAJAKAN DALAM KONTEKS TEORI DAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA

Penulis
Mustaqiem,Dr.,SH.,M.Si
Penyusun
Mustaqiem,Dr.,SH.,M.Si
Penerbit
Buku Litera Yogyakarta
ISBN
-

Deskripsi

Pajak adalah gejala masyarakat, maksudnya pajak hanya
ditemukan dalam masyarakat; jika tidak ada masyarakat tidak
ada pajak. Masyarakat merupakan kumpulan dari individu yang
memiliki tujuan. Menurut Otto von Gierke dalam organ theori,
individu tidak mungkin ada atau tidak mungkin hidup tanpa
ada masyarakat, sehingga individu tidak dapat dipisahkan dari
masyarakat. Meskipun individu memiliki hidup sendiri dan
memiliki kepentingan sendiri, tetapi pada hakekatnya tidak dapat
dipisahkan dari masyarakat atau negara. Kelangsungan hidup
negara juga berarti kelangsungan hidup individu. Guna mendukung
kelangsungan “hidup” negara maka Negara harus memiliki
sumber penerimaan dari individu atau rakyat. Penerimaan negara,
yang berasal dari individu (rakyat) berasal dari berbagai kebijakan,
seperti : pungutan pajak, pungutan retribusi, hasil kekayaan alam
(natural resources) dalam Negara, hibah dari pihak lain, dan lain
sebagainya.
Karena sektor pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan Negara, maka tujuan pemungutan pajak,adalah untuk
dipergunakan membiayai kepentingan umum seperti : pelayanan
kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, maupun keperluan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan sebagainya. Meskipun
pada hakekatnya pungutan pajak mengurangi penghasilan atau
kekayaan individu, tetapi sebaliknya merupakan penghasilan
dari rakyat yang kemudian dikembalikan (redistribusikan) melalui
pengeluaran rutin dan pembangunan yang manfaatnya untuk
kepentingan seluruh rakyat.

Preview File

Koleksi Terkait