Buku Pengetahuan2025
FASILITASI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
- Penulis
- Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.Hum.
- Penyusun
- Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.Hum.
- Penerbit
- Pohon Cahaya
- ISBN
- -
Deskripsi
Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Produk Hukum
Daerah yang kewenangan pembentukannya diberikan kepada
pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus
daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang
undangan yang lebih tinggi, dan juga merupakan salah satu sarana
kontrol sosial dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berkesinambungan di daerah, maka dalam pembentukannya harus
berpedoman pada aspek formal dan substansi yang telah ditentukan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Daerah yang kewenangan pembentukannya diberikan kepada
pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus
daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang
undangan yang lebih tinggi, dan juga merupakan salah satu sarana
kontrol sosial dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berkesinambungan di daerah, maka dalam pembentukannya harus
berpedoman pada aspek formal dan substansi yang telah ditentukan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan.