JDIH Kota Lubuk Linggau
Kembali ke Koleksi Buku
Buku Pengetahuan2025

FASILITASI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Penulis
Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.Hum.
Penyusun
Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.Hum.
Penerbit
Pohon Cahaya
ISBN
-

Deskripsi

Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Produk Hukum
Daerah yang kewenangan pembentukannya diberikan kepada
pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus
daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang
undangan yang lebih tinggi, dan juga merupakan salah satu sarana
kontrol sosial dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berkesinambungan di daerah, maka dalam pembentukannya harus
berpedoman pada aspek formal dan substansi yang telah ditentukan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Koleksi Terkait