JDIH Kota Lubuk Linggau
Kembali ke Koleksi Buku
HUKUM LINGKUNGAN
Buku Pengetahuan2013

HUKUM LINGKUNGAN

Penulis
LAODE M. SYARIF & ANDRI G. WIBISANA
Penyusun
LAODE M. SYARIF & ANDRI G. WIBISANA
Penerbit
LAODE M. SYARIF & ANDRI G. WIBISANA
ISBN
-

Deskripsi

Definisi “lingkungan” yang ada sekarang ini dirumuskan sebagai sesuatu
yang luas dan mencakup hampir semua hal. Definisi tersebut dari segi
tujuan pengaturan hukum, mungkin memadai tapi pada saat yang sama
seakan-akan terkesan menjauhkan manusia dari lingkungan dan alam tempat
manusia dan makhluk hidup lainnya ‘bergantung’.
UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, misalnya mendefinisikan ‘lingkungan hidup’ sebagai berikut:
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain” (Pasal 1).
Definisi di atas terdengar luas dan cukup rumit untuk dimengerti oleh
‘orang awam’ bahkan oleh ‘orang terdidik’ sekalipun, definisi di atas seakan-akan
memberikan pesan bahwa “manusia yang mempengaruhi alam” tapi “manusia
terkesan “tidak tergantung” pada alam dan lingkungannya, walaupun ada
penggalan kalimat “mempengaruhi…kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan
manusia”. Intinya, definisi yang dipakai oleh undang-undang di hampir semua
negara terkesan abstrak sehingga sukar “dimengerti dan dirasakan” sebagai bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari hidup seluruh makhluk hidup di bumi.
Lingkungan hidup seharusnya didefinisikan secara konkret agar mudah
dipahami dan dirasakan oleh semua golongan manusia. Semisal ‘lingkungan
hidup’ adalah ‘tanah, air, udara, laut, sinar matahari, dan sumber kehidupan
lainnya’, yang tanpa mereka manusia dan makhluk hidup lainnya akan mati
karena kehilangan sumber hidup. Pendeknya, lingkungan hidup adalah sumber
kehidupan segala makhluk. Lingkungan hidup adalah ibu kehidupan (mother
of life). Definisi yang demikian akan ‘mendekatkan’ lingkungan pada manusia,
karena dia akan merasakan bahwa tanpa lingkungan dia akan tiada.

Preview File

Koleksi Terkait