JDIH Kota Lubuk Linggau
Kembali ke Koleksi Buku
SEJARAH KEJAHATAN HAM INTERNASIONAL
Buku Pengetahuan2013

SEJARAH KEJAHATAN HAM INTERNASIONAL

Penulis
DR. MARTHEN NAPANG, S.H., M.H., MSi
Penyusun
DR. MARTHEN NAPANG, S.H., M.H., MSi
Penerbit
YUSTICIA PRESS
ISBN
-

Deskripsi

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa: (1) Kejahatan Agresi yang
belum dirumuskan definisi kejahatannya dapat diadili pada Pengadilan Pidana Internasional Ad
Hoc dan Pengadilan HAM Indonesia Ad Hoc yang dibentuk dengan cara: (a) Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan kepada Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk menerbitkan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang membentuk
Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc untuk memeriksa dan mengadili Pelaku Kejahatan
Agresi tertentu yang direkomendasikan Sekjen PBB. Dewan Keamanan PBB dapat berinisiatif
sendiri menerbitkan Resolusi DK PBB membentuk Pengadilan Ad Hoc tersebut. (b) Dewan
Perwakilian Rakyat Republik Indonesia mengusulkan kepada Presiden RI untuk menerbitkan
Keputusan Presiden RI tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yang mengadili
Kejahatan Agresi tertentu yang direkomendasikan DPR RI. Presiden RI dapat berinisiatif sendiri
menerbitkan Keppres membentuk Pengadilan Ad Hoc tersebut. Kedua Pengadilan Ad Hoc
tersebut diatas mengadili kasus per kasus (case by case) artinya mengadili perkara kejahatan
agresi tertentu yang disebutkan secara tegas dalam surat keputusan (Resolusi atau Keppres
RI) pembentukannya. (2) Pokok-pokok Sistem Peradilan Pidana Internasional-ICC dapat
diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mengadili kejahatan HAM termasuk
kejahatan Agresi, terutama penerapan hukum acara dan pengambilan keputusan melalui
metode penemuan hukum: Penafsiran dan konstruksi hukum yang sah dalam keadaan
kekosongan hukum. (3) Pelaku Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi dapat dituntut
pertanggungjawaban pidana di Indonesia, meskipun yurisdiksi Pengadilan HAM Indonesia
hanya meliputi kejahatan Genosida dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Penuntutan pidana ini dapat dilakukan melalui pengadilan Pidana HAM RI Ad Hoc.

Preview File

Koleksi Terkait