Peraturan Daerah

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa

Tipe : Peraturan Daerah
Judul : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
Nomor Peraturan : 1
Tahun Peraturan : 2015
SKPD : undefined
Tanggal Ditetapkan : 2015-01-12
Tanggal Diundangkan : 2015-01-12
Status Peraturan : Berlaku
ISBN : Undefined
TEU : Undefined
Bahasa : Undefined
Cetakan Edisi : Undefined
Deskripsi Fisik : Undefined
No Panggilan : Undefined
Nomor Induk : Undefined
Penerbit : Undefined
Subjek : Undefined
Sumber : Undefined
Tahun Terbit : Undefined
Tempat Terbit : Undefined
Abstrak :
Tentang :
Catatan :