Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Wabah Pandemi Virus Corona Disease 2019(COVID-19) Dalam Rangka Antisipasi Ketidakstabilan Ekonomi Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Lubuklinggau
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Wabah Pandemi Virus Corona Disease 2019(COVID-19) Dalam Rangka Antisipasi Ketidakstabilan Ekonomi Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Lubuklinggau