Peraturan Walikota

Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Wabah Pandemi Virus Corona Disease 2019(COVID-19) Dalam Rangka Antisipasi Ketidakstabilan Ekonomi Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Lubuklinggau

Tipe : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Wabah Pandemi Virus Corona Disease 2019(COVID-19) Dalam Rangka Antisipasi Ketidakstabilan Ekonomi Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Lubuklinggau
Nomor Peraturan : 10
Tahun Peraturan : 2020
SKPD : undefined
Tanggal Ditetapkan : 2020-04-08
Tanggal Diundangkan : 2020-04-08
Status Peraturan : Berlaku
ISBN : Undefined
TEU : Undefined
Bahasa : Undefined
Cetakan Edisi : Undefined
Deskripsi Fisik : Undefined
No Panggilan : Undefined
Nomor Induk : Undefined
Penerbit : Undefined
Subjek : Undefined
Sumber : Undefined
Tahun Terbit : Undefined
Tempat Terbit : Undefined
Abstrak :
Tentang :
Catatan :