10
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Wabah Pandemi Virus Corona Disease 2019(COVID-19) Dalam Rangka Antisipasi Ketidakstabilan Ekonomi Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Lubuklinggau