PERPAJAKAN DALAM KONTEKS TEORI DAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA

  • avtar Admin Jdih Lubuklinggau
  • February 5, 2025
  • Download
Jenis Buku : Buku pengetahuan
Penulis : Mustaqiem,Dr.,SH.,M.Si
Penyusun : Mustaqiem,Dr.,SH.,M.Si
Penerbit : Buku Litera Yogyakarta
Tahun Terbit : Juni 2014
Deskripsi : Pajak adalah gejala masyarakat, maksudnya pajak hanya ditemukan dalam masyarakat; jika tidak ada masyarakat tidak ada pajak. Masyarakat merupakan kumpulan dari individu yang memiliki tujuan. Menurut Otto von Gierke dalam organ theori, individu tidak mungkin ada atau tidak mungkin hidup tanpa ada masyarakat, sehingga individu tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Meskipun individu memiliki hidup sendiri dan memiliki kepentingan sendiri, tetapi pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat atau negara. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup individu. Guna mendukung kelangsungan “hidup” negara maka Negara harus memiliki sumber penerimaan dari individu atau rakyat. Penerimaan negara, yang berasal dari individu (rakyat) berasal dari berbagai kebijakan, seperti : pungutan pajak, pungutan retribusi, hasil kekayaan alam (natural resources) dalam Negara, hibah dari pihak lain, dan lain sebagainya. Karena sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara, maka tujuan pemungutan pajak,adalah untuk dipergunakan membiayai kepentingan umum seperti : pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maupun keperluan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan sebagainya. Meskipun pada hakekatnya pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu, tetapi sebaliknya merupakan penghasilan dari rakyat yang kemudian dikembalikan (redistribusikan) melalui pengeluaran rutin dan pembangunan yang manfaatnya untuk kepentingan seluruh rakyat.