Pengantar Hukum Perdata di Indonesia”.
Perlu diakui bahwa hukum perdata di Indonesia hingga kini
keadaannya masih beragam. Hal ini sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia yang pluralis, baik dari segi budaya,
adat maupun agama. Oleh karena itu , di Indonesia berlaku
sistem hukum perdata yang beragam, antara lain hukum
adat, hukum Islam, dan hukum perdata Barat yang
tercantum dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Dalam
perjalanannya, ketiga sistem hukum tersebut mengalami
perkembangan dan proses pelembagaan yang berbeda.