buku ini menyajikan hak - hak atas tanah yang terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak guna banginan, dan hak pakai dalam sebuah kemasan komprehensif dan sistematik. pembahasan setiap topik dimulai dengan pengertian umum, subyek hukum yang berhak memegang atau memangku hak-hak atas tanah tersebut, hingga syarat pemberian, pembebanan, peralihan, pendaftaran sampai dengan penghapusan.